PANTAU LAMPUNG – Panji Nugraha, kuasa hukum Okta Tiwi Priyatna, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mencuat selama persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (16/1). Ia menilai penanganan kasus ini tidak dilakukan secara menyeluruh, bahkan cenderung tebang pilih.
Dakwaan Jaksa dan Fakta yang Terungkap
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Okta Tiwi Priyatna telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar, berdasarkan laporan audit investigasi BPKP Lampung. Namun, Panji menegaskan ada fakta persidangan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan dakwaan tersebut.
“Saksi yang dihadirkan, seperti Hafiz Sidik Purnama, terbukti menerima uang hasil markup ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp300 juta melalui transfer dan Rp40 juta secara tunai dari tersangka lain, Ilham. Anehnya, saksi tersebut tidak dikenai sanksi hukum ataupun diminta mengembalikan uang yang diterimanya,” ungkap Panji.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Selain itu, Panji juga mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh oleh hukum. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti foto, ditemukan tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari, anggota DPRD Lampung Timur. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan tentang penggunaan uang tersebut maupun tindakan hukum terhadapnya.
“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini, tetapi tidak diusut,” tegas Panji.
Seruan untuk Penegakan Hukum yang Transparan
Panji mendesak Kapolda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penyelidikan yang adil dan tidak berhenti pada kliennya. Ia menekankan pentingnya mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Penanganan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara. Jangan ada tebang pilih dalam proses hukum ini,” ujar Panji.
Kritik terhadap Proses Hukum
Panji menilai kasus ini mencerminkan lemahnya integritas penegakan hukum jika hanya kliennya yang dijadikan terdakwa.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang terlibat, namun tidak disentuh oleh proses hukum. Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas korupsi,” tutupnya.***