PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dipimpin oleh Dr. Kuntadi, SH., MH., mendapatkan kehormatan sebagai salah satu dari lima Kejaksaan Tinggi terpilih untuk mempresentasikan inovasi unggulannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Presentasi yang berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Jakarta ini dihadapan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi memperkenalkan Posko Monitoring Ketahanan Pangan, sebuah terobosan strategis yang mendukung pencapaian cita-cita pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa dalam swasembada pangan, energi, air, dan ekonomi hijau. Posko ini difokuskan untuk mengawasi dan mengendalikan distribusi pangan guna mengantisipasi potensi gejolak harga dan kelangkaan bahan pokok.
Latar Belakang Inovasi
Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil pangan terbesar di Indonesia, menduduki peringkat keenam dari sepuluh besar penghasil pangan nasional. Namun, sejumlah tantangan seperti penyusutan lahan pertanian, distribusi yang tidak optimal, dan praktik monopoli harga di tingkat petani menjadi fokus perhatian. Dengan potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan, Lampung memegang peranan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Tujuan dan Implementasi Posko
Posko Monitoring Ketahanan Pangan dibentuk dengan tujuan untuk:
1. Memonitor isu ketahanan pangan dan fluktuasi harga komoditas.
2. Menganalisis dan menindaklanjuti gejolak yang disebabkan oleh faktor alami maupun rekayasa mekanisme pasar.
Posko ini terdiri dari:
1. Satu Posko di Kejaksaan Tinggi Lampung.
2. Tiga belas Posko di Kejaksaan Negeri di wilayah Lampung.
3. Tiga Posko di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Sinergi dan Penegakan Hukum
Kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Otoritas Daerah memperkuat pengawasan distribusi pangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Kejati Lampung akan menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan.
Dampak Positif Inovasi
Posko Monitoring Ketahanan Pangan diharapkan dapat:
1. Menjaga stabilitas harga bahan pokok.
2. Melindungi petani dari praktik monopoli dan tengkulak.
3. Mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Keikutsertaan Kejati Lampung dalam Rakernas ini membuktikan komitmen institusi tersebut dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta peran aktif Kejaksaan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.***