PANTAU LAMPUNG— Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pembatasan laut sepanjang 1 kilometer di sekitar Pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, bersama sejumlah nelayan dan komunitas nelayan pancing, Kamis (16/1/2025). Mereka menanggapi adanya pemanfaatan ruang laut yang melibatkan pelampung dan jaring laut di kawasan Pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.
” Kami mendesak KKP agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung segera membongkar pembatas ini, karena nelayan tidak bisa bebas beraktivitas dan harus melewati area yang lebih jauh saat mencari ikan di Perairan Teluk Lampung,” ujar Marpen.
Marpen juga menambahkan bahwa pemasangan pelampung dan jaring laut di kawasan tersebut sangat merugikan nelayan pancing. Wilayah tersebut, menurutnya, merupakan area tangkapan ikan yang penting bagi nelayan dan jalur lintasan kapal nelayan.
” Area ini merupakan zona tangkapan ikan yang menjadi sumber ekonomi bagi nelayan pancing di wilayah Pesisir Teluk Pandan. Namun, dengan adanya pembatasan, kami terpaksa harus mencari jalur lebih jauh dari biasanya,” jelas Marpen.
Marpen menilai bahwa pemanfaatan ruang laut tersebut, yang dipasang dengan pelampung dan jaring, dapat mengubah fungsi ruang laut yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh nelayan tanpa pembatasan. Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi terkait hal ini kepada nelayan dan komunitas pancing.
” Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), yang mengancam keberlanjutan ekologi dan kehidupan nelayan,” kata Marpen.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Tim Gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melakukan investigasi di wilayah Perairan Pesisir Pesawaran.
” Kami meminta agar dilakukan kajian ulang dan investigasi terutama di sekitar lokasi pelampung dan jaring laut tersebut, serta pemanfaatan ruang laut di kawasan Pesisir Pesawaran dan Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan,” tegasnya.***