PANTAU LAMPUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan tujuh jabatan yang akan diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini ditujukan bagi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pelamar seleksi CASN yang masuk ke kategori PPPK Paruh Waktu terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, pelamar yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini akan dilakukan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan-jabatan berikut:
– Guru dan Tenaga Kependidikan
– Tenaga Kesehatan
– Tenaga Teknis
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik dapat terpenuhi secara optimal.***