• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng ke MK, Ini Pernyataan Resminya

MeldaEditorMelda
Jan 14, 2025
A A
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan terkait hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pencabutan ini disampaikan melalui tim kuasa hukum pada 13 Januari 2025.

Hendi, salah satu pasangan calon, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut memang telah disampaikan. “Iya, betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi saat dikonfirmasi oleh detikcom pada Senin (13/1).

Isi Surat Pencabutan Gugatan

BeritaTerkait

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra, Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA

Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Lanjut ke Sidang Lanjutan, MK Tetapkan Jadwal Pemeriksaan

Berikut adalah isi surat permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi:

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, dengan Nomor Urut 01, yang memberikan kuasa kepada “Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan”, melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024, mengajukan pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Sidang gugatan ini sebenarnya telah dimulai di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1) di Panel 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Pokok Gugatan Andika-Hendi

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mengajukan gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah 2024. Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebutkan adanya indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama masa kampanye.

Tim Andika-Hendi juga menyoroti kedekatan calon gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta dugaan ketidaknetralan Kepala Desa yang mendukung pasangan Luthfi-Yasin. Selain itu, disebutkan juga adanya kegiatan silaturahmi Kepala Desa yang diadakan oleh Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, yang diduga menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

Selama masa kampanye, intimidasi terhadap kepala desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi juga dilaporkan terjadi, dengan modus pemanggilan untuk klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa atau Banprov Jawa Tengah.

Dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi mengakhiri proses hukum yang sebelumnya dijalani di MK terkait Pilgub Jateng.***

Source: MELDA
Tags: AndikaHendiMahkamahKonstitusiPencabutanGugatanPilkadaJatengPilkubJawaTengah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mediasi Ricuh Petani Singkong dengan Pemprov dan DPRD Lampung Berujung Kesepakatan

Next Post

Pentingnya Drainase Sebelum Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Pringsewu

Related Posts

Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung
Bandar Lampung

Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung

Okt 9, 2025
BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji
Bandar Lampung

BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji

Okt 9, 2025
Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA
Bandar Lampung

Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA

Okt 9, 2025
Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan
Berita

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan

Okt 9, 2025
Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026
Berita

Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026

Okt 9, 2025
Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat
Berita

Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Okt 9, 2025
Next Post
Pentingnya Drainase Sebelum Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Pringsewu

Pentingnya Drainase Sebelum Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Pringsewu

Kejaksaan Belitung Timur Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19

Kejaksaan Belitung Timur Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19

Raffi Ahmad Temui Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Raffi Ahmad Temui Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Dukungan Jokowi Justru Menyebabkan Anjloknya Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Ungkap Indikasi Cawe-cawe Jokowi dalam Pilgub Sumut

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

banner 300250

Berita Terkini

  • Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung
  • BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji
  • Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA
  • Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan
  • Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In