PANTAU LAMPUNG– Selain isu ijazah, Aries Sandi, Bupati Terpilih Pesawaran, juga terungkap memiliki tunggakan hutang yang belum diselesaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran hingga mencapai ratusan juta. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko, dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Handoko, pada gugatan yang diajukan, terdapat informasi bahwa sejak tahun 2015, Aries Sandi belum melunasi kewajibannya kepada Pemkab Pesawaran. Ia merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No.8 Tahun 2024 yang kemudian diubah menjadi PKPU No.10 Tahun 2024, yang mengatur bahwa calon bupati tidak boleh memiliki hutang pribadi atau badan hukum yang merugikan negara.
“Ini sangat mencurigakan. Ada indikasi pemalsuan dokumen, dan jika ini benar, surat keterangan yang digunakan untuk mencalonkan Aries Sandi cacat hukum,” ungkap Handoko.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Aries Sandi diketahui memiliki hutang sebesar Rp451.491.250 kepada Pemkab Pesawaran, namun baru membayar sekitar Rp70.495.500. Ini berarti masih ada sisa kewajiban sebesar Rp386.994.759 yang belum dilunasi.
Handoko menegaskan, apabila terbukti ada tunggakan yang belum dilunasi, pencalonan Aries Sandi harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, menurut aturan, setiap calon kepala daerah harus melunasi hutang-hutangnya terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri. Jika hutang tersebut sudah dibayar, hal itu harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Nanda-Antonius sebelumnya juga menyentuh isu pendidikan Aries Sandi, yang diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah yang sah. “Kami telah memverifikasi data yang ada di KPU dan Bawaslu Pesawaran, dan tidak ditemukan ijazah yang valid,” tambah Handoko.
Pasangan Nanda-Antonius optimis bahwa gugatan ini akan diterima oleh MK dan akan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto.***