PANTAU LAMPUNG — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk tahun 2025. Menariknya, program ini memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk ikut serta, dengan usia 25 hingga 45 tahun.
Pendamping Lokal Desa (PLD) akan bertugas sebagai fasilitator pembangunan di desa, mendampingi satu hingga empat desa di kecamatan yang ditentukan. Mereka akan berperan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa.
Kriteria dan Syarat Pendaftaran:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Lulusan SMA/SMK atau sederajat.
– Usia 25-45 tahun-
Memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
– Bersedia bekerja di lapangan dengan berbagai tantangan.
Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD):
Pendamping Lokal Desa memiliki berbagai tugas strategis, antara lain:
1. Fasilitasi dan Pendampingan Kegiatan Pendataan dan Perencanaan Pembangunan Desa
PLD bertugas untuk mendampingi kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Semua aktivitas ini harus tercatat dalam laporan dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Percepatan Pencapaian SDGs Desa
Mendukung percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di desa dengan pendampingan dan fasilitasi untuk memastikan data SDGs desa terbarukan setiap tahun.
3. Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUM Desa
PLD membantu pengembangan ekonomi lokal, termasuk BUM Desa dan BUM Desa Bersama, untuk memastikan keberlanjutan dan akreditasi sesuai standar.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang melibatkan warga desa.
5. Aktivasi Kelembagaan Masyarakat
Mendukung pertumbuhan dan pengembangan kelembagaan masyarakat yang formal maupun nonformal dalam mendukung pembangunan desa.
6. Peningkatan Kapasitas Diri
Melakukan peningkatan kapasitas diri, baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajaran yang difasilitasi oleh lembaga pemerintah maupun pihak ketiga.
7. Pelaporan Tugas
Setiap aktivitas yang dilakukan akan dilaporkan melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa untuk memonitor progres dan pelaksanaan tugas secara real-time.***