PANTAU LAMPUNG – Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Janabadra (Ikabadra) Yogyakarta memberikan dukungan penuh terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda ke Mapolres Lampung Selatan. Langkah ini mencakup penunjukan advokat untuk mendampingi proses hukum hingga persidangan.
“Kami akan menunjuk beberapa advokat, baik dari Lampung maupun Pengurus Pusat, seperti Pak Nursalam, SH, dan rekan-rekan,” ujar Junianti Sinuraya, SH., NOT KP, saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (6/1/2024).
Dukungan Alumni untuk Sesama
Junianti menegaskan bahwa Ikabadra memiliki ikatan emosional kuat antaralumni, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum. “Kami memiliki banyak alumni, terutama di bidang hukum, yang tersebar di seluruh Nusantara,” tambahnya.
Universitas Janabadra sendiri memiliki berbagai fakultas seperti Hukum, Ekonomi, Pertanian, dan Teknik, dengan alumni yang aktif di berbagai sektor. “Setiap tahun, kami mengadakan reuni untuk mempererat silaturahmi,” ujarnya.
Langkah Hukum dan Edukasi
Menurut Junianti, kasus ini penting tidak hanya untuk mendukung hak yuridis pelapor, tetapi juga sebagai edukasi hukum terkait Undang-Undang ITE. “Masyarakat perlu bijak dalam memanfaatkan media sosial agar tidak melanggar hukum,” jelasnya. Jika diperlukan, Ikabadra akan mengirimkan surat resmi ke institusi terkait dan melibatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Janabadra untuk kajian mendalam.
Pandangan Kuasa Hukum
Di tempat terpisah, Gemmelli Rahil, SH, kuasa hukum Rudi Suhaimi, menegaskan tidak ada perseteruan antara kliennya dan terlapor, Edi Karnizal. “Kami melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien saya,” ujar Gemmelli.
Dia menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinan Rudi Suhaimi di radio, tidak ada klasifikasi antara senior dan junior. “Semua penyiar diperlakukan sama, dan banyak yang telah diangkat menjadi tenaga honor di berbagai instansi,” katanya. Gemmelli juga menyoroti bahwa klaim masa kerja Edi Karnizal tidak sesuai dengan fakta.
Kasus ini akan terus dikawal oleh Ikabadra dan tim hukum hingga tuntas, sebagai bentuk dukungan terhadap anggota alumni dan edukasi bagi masyarakat.***