PANTAU LAMPUNG – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold yang memungkinkan partai politik mengusung calon presiden (capres) tanpa syarat 20% kursi di DPR, Partai Amanat Nasional (PAN) memilih untuk tetap setia mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden, meskipun ada peluang untuk mengusung capres mereka sendiri.
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menegaskan bahwa komitmen partainya untuk mendukung Prabowo tidak tergoyahkan. “Kami tetap setia kepada Pak Prabowo. Sampai sekarang, PAN adalah partai yang paling setia mendukung beliau, sudah tiga kali kami mendukung,” ujar Yandri.
PAN masih memandang Prabowo sebagai sosok terbaik untuk memimpin Indonesia, meski Yandri enggan membahas lebih lanjut mengenai koalisi atau kemungkinan calon di Pilpres 2029 yang masih jauh. “Pemilu masih lama, semua kemungkinan bisa terjadi, tetapi PAN sudah terbukti setia pada Pak Prabowo,” kata Yandri.
Meskipun tetap mendukung Prabowo, PAN menghormati putusan MK terkait penghapusan presidential threshold yang bersifat final dan mengikat. Menurut Yandri, partainya menyerahkan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan tersebut.
“Putusan MK harus disesuaikan, dan jika ada pasal yang diubah melalui judicial review, maka harus dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Saya rasa akan ada revisi undang-undang,” ujar Yandri.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden harus mendapatkan 20% kursi di DPR, dengan alasan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.