PANTAU LAMPUNG- Bagi pendaftar CPNS 2024 yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi, ada cara untuk mengajukan sanggahan. Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS akan dilaksanakan besok, 5 Januari 2024, dan peserta diberikan waktu hingga 12 Januari 2024 untuk mengecek hasilnya.
Setelah proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selesai, sejumlah peserta mungkin sudah dapat memperkirakan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB. Namun, jika hasil yang diumumkan tidak sesuai harapan, peserta masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Cara Mengajukan Sanggahan:
Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil seleksi CPNS, BKN memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu yang telah ditentukan. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menegaskan bahwa sanggahan hanya bisa diajukan oleh peserta terhadap hasil dirinya sendiri, dan bukan untuk orang lain atau pesaing.
“Peserta hanya dapat mengajukan sanggahan atas hasil pengumuman untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain,” jelas Ridwan.
Sanggahan Dapat Diajukan Jika:
- Nilai SKD atau SKB Tidak Sesuai
Jika peserta merasa nilai yang diumumkan oleh instansi berbeda dengan yang diperoleh saat tes, mereka berhak mengajukan sanggahan. - Terkait Masalah Administrasi
Sama halnya dengan masa sanggah pada seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika berkas yang mereka ajukan sudah memenuhi ketentuan, tetapi masih dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.
Pastikan untuk memanfaatkan masa sanggah ini jika merasa ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi. Selalu cek pengumuman resmi dan ikuti prosedur yang ada agar proses sanggah dapat berjalan lancar.***