PANTAU LAMPUNG– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan tantangan keras kepada pihak kejaksaan untuk mengajukan banding terkait vonis ringan yang dijatuhkan pada terpidana korupsi Harvey Moeis. Koruptor yang terbukti merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Prabowo dengan tegas mengkritik sistem hukum Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang sering kali tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Dalam pernyataannya, Prabowo meminta para hakim agar tidak memberikan vonis yang terlalu ringan terhadap koruptor yang merugikan negara secara besar-besaran.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur sudah jelas. Terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan,” ujarnya dengan penuh penekanan.
Walau tidak menyebutkan nama secara langsung, kritikan Prabowo jelas mengarah pada kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, yang diketahui menyebabkan kerugian negara hingga mencapai 300 triliun rupiah. Meskipun demikian, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, yang dianggap tidak sebanding dengan perbuatannya.
Prabowo bahkan menyindir kondisi penjara di Indonesia yang sering kali dinilai tidak memadai untuk menahan para pelaku kejahatan besar. “Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya cuma sekian tahun. Nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, TV… Tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tambah Prabowo.
Tidak hanya mengkritik, Prabowo juga menantang Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding, agar terpidana menerima hukuman yang lebih berat sesuai dengan perbuatannya. “Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding! Vonisnya harus 50 tahun, itu baru adil,” tegasnya.***