PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan terkait rencana pemanggilan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Beberapa pihak menilai KPK ragu untuk memeriksa Megawati, mengingat posisi politiknya yang tinggi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menegaskan bahwa KPK harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk memanggil Megawati jika memang diperlukan untuk mengungkap kebenaran.
“Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa ada kekhawatiran. Semua orang sama di hadapan hukum,” ujar Agustinus, menanggapi potensi pemanggilan Megawati.
Bukti Tanda Tangan Megawati dalam Kasus PAW Harun Masiku
KPK tengah menyelidiki kasus suap terkait PAW Harun Masiku yang melibatkan beberapa tokoh PDIP. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti bahwa surat permohonan PAW Harun Masiku ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa jika penyidik merasa pemeriksaan Megawati diperlukan untuk kelengkapan kasus, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, Tessa menambahkan bahwa waktu pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Semua keputusan terkait pemanggilan saksi akan diserahkan pada penyidik,” kata Tessa.
Penyidikan Terhadap Hasto Kristiyanto
Pada Selasa (24/12/2024), KPK telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto diduga memberikan suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun untuk menghancurkan bukti melalui ponsel yang direndam ke dalam air.
Dalam perkembangan lain, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan pengumpulan bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku pada Januari 2020.
Tanda Tangan Megawati di Permohonan PAW
Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa permohonan PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Meskipun Arief tidak mengingat tanggal pasti, ia menegaskan bahwa Megawati turut menandatangani permohonan tersebut.
“Jika terkait permohonan PAW terakhir, iya, itu ditandatangani oleh Bu Mega dan Pak Hasto,” ujar Arief dalam wawancara di kantor KPU pada Januari 2020.***