PANTAU LAMPUNG– Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan menangkap dua pria, VA (30) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan FK (29) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, pada Minggu (29/12/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6224 RI milik Wahyudi, warga Pekon Margakaya, Pringsewu. Kejadian tersebut bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku VA meminjam motor milik korban dengan alasan hendak menemui rekannya di Pondok Putri.
Namun, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan, dan saat dihubungi, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VA di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangan persnya pada Selasa (31/12/2024).
Tidak hanya menangkap VA, polisi juga menangkap FK yang membantu pelaku menggadaikan motor milik korban. FK diketahui menerima hasil gadai sebesar Rp1,5 juta dan turut menikmati uang tersebut untuk bersenang-senang, termasuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian dikonsumsi bersama.
Selain kasus ini, VA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, juga terlibat dalam penggelapan dua sepeda motor milik warga Pringsewu dengan modus serupa.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” tambah Kompol Rohmadi.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Pringsewu Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum setempat.***