PANTAU LAMPUNG – Gugatan pasangan calon bupati (Cabup) Pesawaran Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali terhadap hasil Pilkada Pesawaran kini memasuki babak baru. Materi sengketa tersebut kini berfokus pada keabsahan ijazah SMA/Sederajat Cabup Aries Sandi.
Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti tersebut, menurut Handoko, semakin menguatkan dugaan bahwa Aries Sandi tidak pernah lulus dari pendidikan SMA/Sederajat.
“Menurut aturan Pilkada, seseorang yang tidak memiliki ijazah tidak berhak mencalonkan diri sebagai Bupati. Kami percaya MK akan mengabulkan gugatan ini dan menggugurkan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto dalam Pilkada Pesawaran,” tegas Handoko pada Senin, 30 Desember 2024.
Handoko menambahkan, MK telah membuka diri untuk mengadili persyaratan pencalonan yang dipersoalkan dalam gugatan ini. Berdasarkan yurisprudensi MK, Mahkamah akan memeriksa seluruh tahapan dan hasil Pilkada, termasuk keabsahan berkas calon yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.
“Tak perlu diperdebatkan lagi apakah gugatan kami akan diterima atau tidak. Ada desas-desus bahwa gugatan kami akan ditolak, namun informasi tersebut sangat kabur dan menyesatkan. MK dengan tegas akan mengadili tentang syarat pencalonan, jadi kami yakin hasilnya akan berpihak pada kami,” ujar Handoko.
Handoko juga menekankan, jika Aries Sandi memang pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, narasi yang berkembang justru semakin memperkuat dugaan bahwa Aries Sandi tidak pernah lulus pendidikan tingkat SMA.
Di beberapa daerah, lanjut Handoko, pencalonan bahkan dibatalkan meskipun pasangan calon memperoleh suara tertinggi, jika ada kejanggalan terkait syarat administrasi.
“Melihat bukti yang ada dan diterimanya berkas calon oleh KPU, kami optimis pasangan Aries Sandi-Supriyanto akan didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran,” ungkap Handoko.
“Kami menunggu proses registrasi pada 3 Januari mendatang dan siap bersidang di MK. Dengan data dan bukti yang kami miliki, saya yakin gugatan kami akan dikabulkan,” tutup Handoko.***