• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 13, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

DPR Beri Tanggapan Soal Wacana Denda Damai untuk Koruptor

MeldaEditorMelda
Des 30, 2024
A A
DPR Beri Tanggapan Soal Wacana Denda Damai untuk Koruptor
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan terkait wacana koruptor yang bisa diampuni melalui denda damai, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Wacana ini menyebutkan bahwa koruptor dapat memperoleh pembebasan melalui pembayaran denda damai yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa meskipun wacana tersebut tidak sepenuhnya salah, ia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar tidak terjadi penafsiran yang menyesatkan. Menurut Irawan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan, undang-undang terkait harus direvisi dan diperjelas.

“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Namun, perlu perjelas dan pertegas undang-undang dengan merevisinya,” kata Irawan.

BeritaTerkait

Puan Maharani Komando Reformasi Legislatif: Parlemen Jadi Garda Rakyat Wujudkan Sumitronomic Prabowo

Skandal Mencoreng DPR! Nilai Pancasila Ahmad Sahroni Bikin Geleng Kepala

Denda damai sendiri adalah mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan, dengan pembayaran sejumlah uang yang disepakati antara terdakwa dan Jaksa Agung. Mekanisme ini dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang merugikan negara, terutama dalam tindak pidana ekonomi.

Irawan setuju bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai (schikking) dalam perkara tertentu, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Jaksa Agung bertugas menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian ekonomi negara dan dapat menggunakan denda damai dalam perkara ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Denda damai jelas tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung. Namun, kita harus memahami dengan hati-hati teks undang-undang untuk mencegah kesalahan pengertian,” ujar Irawan. Ia juga mengingatkan bahwa ada postulat hukum yang menyatakan bahwa perkataan adalah hal pertama yang harus diperiksa untuk menghindari salah pengertian.

Irawan melanjutkan bahwa pertanyaan selanjutnya adalah, apakah denda damai bisa diterapkan pada tindak pidana yang merugikan ekonomi negara, seperti halnya korupsi, yang memang merugikan perekonomian negara?

“Mengenai kasus-kasus seperti Harvey Moeis, yang dianggap merugikan negara, apakah bisa dikenakan denda damai karena itu masuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan perekonomian negara?” jelasnya, sembari menambahkan bahwa tindak pidana ekonomi lainnya, seperti kerusakan lingkungan dan perdagangan ilegal, juga berpotensi merugikan perekonomian negara.

Untuk itu, Irawan mengingatkan pentingnya penyusunan ulang regulasi tentang tindak pidana korupsi, agar selaras dengan perkembangan politik hukum yang menekankan pemulihan aset dan kerugian negara. Ia juga mengingatkan agar kewenangan Jaksa Agung dalam menerapkan denda damai dijelaskan dengan lebih rinci, baik berdasarkan prinsip dominus litis (hak menentukan perkara) maupun prinsip oportunitas.

“Upaya denda damai ini harus dijelaskan lebih rinci dalam konteks tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara,” tegas Irawan.***

Source: MELDA
Tags: Beri TanggapanDamai untuk KoruptorDPRSoal Wacana Denda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mau Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Ini Langkah-langkahnya

Next Post

Profil Anggota DPR Gerindra yang Terlibat Penggunaan Dana CSR BI dan OJK

Related Posts

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Siapkan Aplikasi Pemantau Arus Mudik
Bandar Lampung

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Siapkan Aplikasi Pemantau Arus Mudik

Mar 13, 2026
Sinergi Pemkab Lamsel dan Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa
Berita

Sinergi Pemkab Lamsel dan Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa

Mar 13, 2026
Pengamanan Lebaran 2026, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan
Berita

Pengamanan Lebaran 2026, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan

Mar 13, 2026
Penyaluran BLT Dana Desa di Tunggal Warga Berlangsung di Balai Kampung
Berita

Penyaluran BLT Dana Desa di Tunggal Warga Berlangsung di Balai Kampung

Mar 13, 2026
Berita

Media Lokal Lampung Unjuk Eksistensi di Forum Nasional HAM di Jakarta

Mar 13, 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Disorot, GMNI Metro Minta Transparansi Penyidikan
Bandar Lampung

Kasus Tambang Emas Ilegal Disorot, GMNI Metro Minta Transparansi Penyidikan

Mar 13, 2026
Next Post
Profil Anggota DPR Gerindra yang Terlibat Penggunaan Dana CSR BI dan OJK

Profil Anggota DPR Gerindra yang Terlibat Penggunaan Dana CSR BI dan OJK

Sengketa Ijazah Aries Sandi Viral, Simpatisan Kecewa dan Menuntut Klarifikasi

Sengketa Ijazah Aries Sandi Viral, Simpatisan Kecewa dan Menuntut Klarifikasi

Serikat Petani Kritik Kebijakan Pemerintah yang Merugikan Petani Sepanjang 2024

Serikat Petani Kritik Kebijakan Pemerintah yang Merugikan Petani Sepanjang 2024

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi dan Usul Penetapan NIP CPNS 2024

Polres Pesawaran Catat Kenaikan Pengungkapan Kasus 23,16% di Tahun 2024

Polres Pesawaran Catat Kenaikan Pengungkapan Kasus 23,16% di Tahun 2024

banner 300250

Berita Terkini

  • Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Siapkan Aplikasi Pemantau Arus Mudik
  • Sinergi Pemkab Lamsel dan Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa
  • Pengamanan Lebaran 2026, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan
  • Penyaluran BLT Dana Desa di Tunggal Warga Berlangsung di Balai Kampung
  • Media Lokal Lampung Unjuk Eksistensi di Forum Nasional HAM di Jakarta
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In