• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Apakah Pelamar yang Kalah di Perankingan Bisa Isi Formasi Kosong? Ini Penjelasannya

MeldaEditorMelda
Des 29, 2024
A A
Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

No Content Available

PANTAU LAMPUNG– Banyak pelamar CPNS yang bertanya-tanya apakah mereka yang kalah dalam perankingan masih bisa mengisi formasi kosong. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini, berdasarkan aturan terbaru yang berlaku.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah menjadi perhatian besar bagi pendaftar di seluruh Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru, pengisian formasi kosong diatur dalam Permen PANRB No. 320 Tahun 2024 dan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk memastikan semua posisi CPNS terisi oleh pelamar yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang ditetapkan.

Berikut ini adalah ketentuan terkait pengisian formasi kosong bagi pelamar yang tidak lolos perankingan dalam seleksi CPNS 2024:

  1. Jabatan Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi Formasi kosong pada kebutuhan umum dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama.
    • Lolos nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk kebutuhan umum.
    • Memiliki peringkat terbaik di antara pelamar.
  2. Jabatan Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi Jika jabatan pada kebutuhan khusus masih kosong, maka formasi dapat diisi oleh pelamar dengan kebutuhan khusus yang sama, meskipun lokasi penempatannya berbeda. Syaratnya adalah:
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan harus sesuai.
    • Memenuhi passing grade SKD untuk kebutuhan khusus tersebut.
    • Memiliki peringkat terbaik.
  3. Jika Formasi Masih Kosong Apabila setelah pengisian formasi khusus atau kebutuhan umum masih ada posisi yang kosong, formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya dengan syarat:
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
    • Lokasi penempatan dapat berbeda.

    Namun, perlu dicatat bahwa untuk kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, ada pengecualian tertentu yang berlaku.

Dengan aturan ini, meskipun pelamar tidak lolos dalam perankingan awal, mereka tetap memiliki peluang untuk mengisi formasi kosong yang ada, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.***

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: Bisa Isi Formasi Kosong?di PerankinganPelamar yang Kalah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran Daerah Otonomi Baru Belum Masuk Agenda

Next Post

Pendaftar CPNS 2024, Simak! Ini Penjelasan BKN tentang Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

Related Posts

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
Berita

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!

Jul 2, 2025
Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
Berita

Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!

Jul 2, 2025
BRI Laporkan Oknum ke Kejati Lampung, Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud Dibuktikan
Berita

BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Jul 2, 2025
Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
Berita

Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!

Jul 2, 2025
PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Berita

PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Jul 2, 2025
Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!
Berita

Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!

Jul 2, 2025
Next Post
Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Pendaftar CPNS 2024, Simak! Ini Penjelasan BKN tentang Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Faktor Penting yang Membuat Honorer yang Gagal Seleksi Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Penting! Sistem Kelulusan PPPK 2024 Hanya Berdasarkan 2 Tahapan Utama

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Aturan Resmi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

CEK DULU! 6 Kategori Penerima Bansos PIP Khusus Pendidikan Terbaru yang Berlaku 2025

banner 300250

Berita Terkini

  • CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
  • Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
  • BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
  • Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
  • PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In