• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Agustus 19, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Apakah Pelamar yang Kalah di Perankingan Bisa Isi Formasi Kosong? Ini Penjelasannya

MeldaEditorMelda
Des 29, 2024
A A
Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu
ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

No Content Available

PANTAU LAMPUNG– Banyak pelamar CPNS yang bertanya-tanya apakah mereka yang kalah dalam perankingan masih bisa mengisi formasi kosong. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini, berdasarkan aturan terbaru yang berlaku.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah menjadi perhatian besar bagi pendaftar di seluruh Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru, pengisian formasi kosong diatur dalam Permen PANRB No. 320 Tahun 2024 dan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk memastikan semua posisi CPNS terisi oleh pelamar yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang ditetapkan.

Berikut ini adalah ketentuan terkait pengisian formasi kosong bagi pelamar yang tidak lolos perankingan dalam seleksi CPNS 2024:

  1. Jabatan Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi Formasi kosong pada kebutuhan umum dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama.
    • Lolos nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk kebutuhan umum.
    • Memiliki peringkat terbaik di antara pelamar.
  2. Jabatan Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi Jika jabatan pada kebutuhan khusus masih kosong, maka formasi dapat diisi oleh pelamar dengan kebutuhan khusus yang sama, meskipun lokasi penempatannya berbeda. Syaratnya adalah:
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan harus sesuai.
    • Memenuhi passing grade SKD untuk kebutuhan khusus tersebut.
    • Memiliki peringkat terbaik.
  3. Jika Formasi Masih Kosong Apabila setelah pengisian formasi khusus atau kebutuhan umum masih ada posisi yang kosong, formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya dengan syarat:
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
    • Lokasi penempatan dapat berbeda.

    Namun, perlu dicatat bahwa untuk kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, ada pengecualian tertentu yang berlaku.

Dengan aturan ini, meskipun pelamar tidak lolos dalam perankingan awal, mereka tetap memiliki peluang untuk mengisi formasi kosong yang ada, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.***

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: Bisa Isi Formasi Kosong?di PerankinganPelamar yang Kalah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran Daerah Otonomi Baru Belum Masuk Agenda

Next Post

Pendaftar CPNS 2024, Simak! Ini Penjelasan BKN tentang Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

Related Posts

Momentum 17 Agustus, Warga Anak Tuha Nekat Bertani di Lahan PT BSA
Berita

Momentum 17 Agustus, Warga Anak Tuha Nekat Bertani di Lahan PT BSA

Agu 18, 2025
Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Satu Motor dan Tiga HP Raib dari Rumah Warga
Berita

Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Satu Motor dan Tiga HP Raib dari Rumah Warga

Agu 18, 2025
Aksi Heroik Bocah Sd Memanjat Tiang Bendera Di Hut Ri Ke-80, Raihan Menerima Sepeda Dan Apresiasi Gubernur
Bandar Lampung

Aksi Heroik Bocah Sd Memanjat Tiang Bendera Di Hut Ri Ke-80, Raihan Menerima Sepeda Dan Apresiasi Gubernur

Agu 18, 2025
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan
Berita

Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Agu 18, 2025
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo, Satu Rekan Masih Diburu
Berita

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo, Satu Rekan Masih Diburu

Agu 18, 2025
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Keluarga Besar Sumatera di Kalianda Meriahkan HUT Ke-80 RI
Berita

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Keluarga Besar Sumatera di Kalianda Meriahkan HUT Ke-80 RI

Agu 18, 2025
Next Post
Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Pendaftar CPNS 2024, Simak! Ini Penjelasan BKN tentang Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Faktor Penting yang Membuat Honorer yang Gagal Seleksi Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Penting! Sistem Kelulusan PPPK 2024 Hanya Berdasarkan 2 Tahapan Utama

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Aturan Resmi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya

CEK DULU! 6 Kategori Penerima Bansos PIP Khusus Pendidikan Terbaru yang Berlaku 2025

banner 300250

Berita Terkini

  • Momentum 17 Agustus, Warga Anak Tuha Nekat Bertani di Lahan PT BSA
  • Polsek Katibung Bekuk Pencuri, Satu Motor dan Tiga HP Raib dari Rumah Warga
  • Aksi Heroik Bocah Sd Memanjat Tiang Bendera Di Hut Ri Ke-80, Raihan Menerima Sepeda Dan Apresiasi Gubernur
  • Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan
  • Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo, Satu Rekan Masih Diburu
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In