PANTAU LAMPUNG – Pemerintah mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan dana bantuan sosial (bansos) sesuai dengan tujuan program. Penyalahgunaan dana bansos, terutama untuk tindakan melanggar hukum, dapat berakibat pada sanksi tegas, termasuk pencoretan dari daftar penerima.
Melalui Kementerian Sosial, pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait pemanfaatan bansos agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar meringankan beban masyarakat kurang mampu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pencabutan hak penerima atau bahkan sanksi pidana.
Daftar Larangan Penggunaan Dana Bansos
Pemerintah menegaskan, dana bansos tidak boleh digunakan untuk:
- Membeli barang yang tidak diperlukan, seperti barang mewah atau kebutuhan yang bukan prioritas.
- Menyembunyikan bantuan dari anggota keluarga lainnya, yang bertentangan dengan semangat kesejahteraan keluarga.
- Meminjamkan atau memberikan dana bantuan kepada pihak lain, termasuk penggunaan untuk aktivitas yang tidak sesuai tujuan bansos, seperti judi online.
Konsekuensi Penyalahgunaan Dana Bansos
KPM yang terbukti menyalahgunakan dana bansos akan menghadapi konsekuensi serius, antara lain:
- Pencabutan bantuan: Hak penerima akan dihentikan, dan nama yang bersangkutan dicoret dari daftar penerima bansos.
- Pengembalian dana: Penerima wajib mengembalikan bantuan yang telah disalahgunakan.
- Sanksi pidana: Dalam kasus pelanggaran berat, penerima dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Imbauan untuk Penerima Manfaat
Program bansos merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, penerima manfaat diharapkan menggunakan dana tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan begitu, tujuan utama bansos untuk membantu masyarakat.