PANTU LAMPUNG – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi pembayaran elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Airlangga untuk meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu QRIS yang akan dikenakan PPN. “Untuk bahan pokok penting, semuanya tidak kena PPN, termasuk turunannya seperti tepung terigu, minyak, dan gula,” ujarnya dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Airlangga menambahkan bahwa sistem pembayaran elektronik, seperti QRIS, debit card, dan transaksi serupa, juga tidak akan dikenai PPN. “Jadi, transaksi dengan QRIS sama seperti transaksi dengan kartu debit, tidak ada PPN,” tambahnya.
Airlangga juga memastikan sektor-sektor vital seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan tetap bebas PPN. “Semuanya, kecuali beberapa yang khusus, akan ditentukan nanti. Bahkan pembayaran tol pun tidak kena PPN,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Airlangga berharap dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan pajak yang akan diterapkan pada tahun depan.***