PANTAU LAMPUNG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan tiga rekomendasi strategis guna mewujudkan pemilu yang inklusif dan adil gender. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif perempuan sebagai pemilih, peserta, maupun pengawas dalam pemilu mendatang.
“Salah satu rekomendasi kami adalah menguatkan partisipasi perempuan dalam pemilu melalui penyusunan kurikulum pendidikan politik yang dirancang khusus untuk perempuan, baik sebagai pemilih, peserta, maupun pengawas,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas perempuan di berbagai peran tersebut serta menghapus hambatan sosial, ekonomi, dan struktural yang menghalangi keterlibatan perempuan dalam pemilu.
Dorongan untuk Revisi UU Pemilu
Rekomendasi kedua adalah mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan agar lebih inklusif dan demokratis. Salah satu poin utama revisi tersebut adalah mengganti frasa “memperhatikan” dengan “mewujudkan” terkait kuota minimal 30% perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Revisi ini mencakup proses dari tim seleksi, rekrutmen, hingga hasil pemilihan penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat hingga adhoc,” jelas Lolly.
Pemilu yang Ramah dan Melindungi Perempuan
Rekomendasi ketiga Bawaslu berfokus pada perlindungan terhadap perempuan, termasuk perempuan disabilitas dan kelompok rentan seperti masyarakat adat, kelompok miskin, dan aliran kepercayaan.
“Bawaslu akan menerbitkan kebijakan khusus untuk melindungi perempuan dari kekerasan selama proses pemilu, memastikan desain pemilu yang ramah bagi perempuan disabilitas, serta mendukung perempuan dari berbagai latar belakang untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.
Lolly menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan tidak ada perempuan yang terhalang menjadi pemilih, peserta, atau penyelenggara pemilu karena hambatan struktural atau kekerasan.***