PANTAU LAMPUNG– Meski telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, peserta diminta untuk tidak terlena. Ada tiga alasan utama yang bisa menggugurkan kelulusan peserta tes CPNS, meskipun telah memperoleh nilai tinggi di kedua tahap tersebut.
Seleksi CPNS 2024 terdiri dari tiga tahap utama: seleksi administrasi, SKD, dan SKB, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Namun, kelulusan peserta bisa batal jika tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Tiga Alasan Penggugur Kelulusan CPNS 2024:
1. Terlibat Kasus Pidana
Peserta yang terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih akan secara otomatis dicoret dari daftar kelulusan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Pastikan untuk menjaga rekam jejak yang bersih, meski sudah lolos seleksi SKD dan SKB.
2. Terlibat Politik Praktis
Pegawai ASN diharuskan untuk netral dalam politik. Oleh karena itu, peserta yang terlibat dalam politik praktis, seperti bergabung dengan partai politik, akan digugurkan kelulusannya. Keterlibatan dalam politik dapat membatalkan kelulusan CPNS 2024.
3. Tidak Sehat Jasmani dan Rohani
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani juga akan gagal dalam seleksi. Tes kesehatan merupakan tahap penting yang tidak bisa diabaikan jika ingin lolos menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
Jadi, meski sudah lolos SKD dan SKB, pastikan Anda menjaga rekam jejak yang baik dan memenuhi seluruh persyaratan lainnya agar dapat melanjutkan proses seleksi hingga pengangkatan CPNS.***