PANTAU LAMPUNG– Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama S (44) di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, akhirnya terungkap berkat petunjuk dari foto tes kehamilan. Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku, Cahyo (45), yang kini telah mengakui perbuatannya.
Korban ditemukan tewas pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kontrakannya dalam posisi miring dengan wajah menghadap tangga. Polisi menemukan luka serius di bagian belakang kepala korban yang mengeluarkan darah.
Laporan Warga dan Penyelidikan Intensif
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers pada Sabtu (21/12/2024). Awalnya, warga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas bahwa korban diduga meninggal akibat terjatuh dari tangga. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta berbeda.
“Dari petunjuk foto hasil tes kehamilan yang dikirim korban kepada pelaku, kami akhirnya menetapkan Cahyo sebagai tersangka utama pembunuhan ini,” ujar Yusriandi.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, sehari setelah kejadian, Kamis (19/12/2024). Dalam interogasi, Cahyo mengakui membunuh korban menggunakan kapak yang kemudian ia buang jauh dari lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.
Motif dan Barang Bukti
Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini didasari kepanikan pelaku setelah korban menuntut dinikahi karena hamil. Barang bukti berupa kapak yang digunakan untuk menghabisi korban, pakaian, serta kendaraan pelaku telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
“Pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti, tetapi kami berhasil menemukannya di lokasi yang cukup jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” tambah Yusriandi.
Ancaman Hukuman
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam investigasi kriminal. Berkat kejelian tim penyidik, motif dan pelaku dapat terungkap, memberikan keadilan bagi korban.***