PANTAU LAMPUNG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang terungkap dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kedua tersangka adalah S (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan AS, pihak yang menerbitkan ijazah tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, S sebagai pengguna dan AS sebagai penerbit ijazah palsu resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Umi pada Senin (16/12/2024).
Melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional
Keduanya diduga melanggar Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 55 KUHP.
Tersangka S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dengan regulasi pendidikan nasional.
“Data yang tercantum dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, salah satunya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak sesuai,” ungkap Umi.
Ijazah palsu itu digunakan tersangka S sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 6, meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
Tahap Selanjutnya
Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera memeriksa kedua tersangka dan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Langkah ini untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Umi, yang juga pernah menjabat Kapolres Metro.***