PANTAU LAMPUNG – Tiga pemuda diamankan polisi dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Jumat (13/12/2024) pagi. Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB, ketiganya ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang berlangsung di tengah warga setempat itu menimbulkan keprihatinan, dengan banyak yang mengecam tindakan para pelaku yang dianggap mencoreng nama baik desa.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. “Dua pelaku, AS dan AL, merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa,” kata Iptu Andri pada Sabtu (14/12/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. Tak hanya itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba juga diamankan.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambah Iptu Andri.
Di akhir keterangannya, Iptu Andri menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, perjudian, serta perdagangan orang. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.***