• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Gugatan 5 Cakada di Lampung ke MK: Tergantung Bukti yang Diajukan

MeldaEditorMelda
Des 11, 2024
A A
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Gugatan yang diajukan oleh lima calon kepala daerah (Cakada) di Lampung ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat bergantung pada kekuatan bukti yang mereka presentasikan di hadapan majelis hakim.

Lima Cakada tersebut menggugat hasil Pilkada 2024 yang dinilai tidak sah. Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, peluang gugatan untuk diterima oleh MK akan sangat dipengaruhi oleh bukti-bukti yang dikumpulkan oleh para pemohon.

“Meski ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang menang, pasal yang ada justru berpotensi menghilangkan hak pemohon jika bukti yang diajukan tidak cukup kuat,” ujar Muhtadi.

BeritaTerkait

Operasi Lilin Krakatau 2024: Sinergi Maksimal Amankan Natal dan Tahun Baru di Lampung

Setelah Risma-Zahrul, Andika-Hendrar Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK

Ia menjelaskan, pada sidang pendahuluan di MK, Cakada diwajibkan untuk menyajikan bukti yang meyakinkan, guna membuktikan bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum. Menurutnya, jika bukti yang disampaikan cukup kuat, permohonan untuk pembatalan hasil Pilkada bisa dikabulkan.

“Bukti yang diajukan harus dapat membuktikan adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada. Sidang pendahuluan ini sangat penting untuk menguatkan argumen tersebut,” tambah Muhtadi.

ADVERTISEMENT

Namun, ia juga menyoroti ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 yang sering kali menjadi kendala bagi Cakada yang mengajukan gugatan meskipun ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Muhtadi mengkritik pandangan yang hanya mengacu pada Pasal 158 sebagai satu-satunya acuan utama. “Jika aturan ini tidak dievaluasi, hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Muhtadi berharap MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan lebih mempertimbangkan aspek keadilan, bukan hanya fokus pada hasil suara semata. “Yang terpenting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan adil,” ujarnya.

Ia menekankan, bahwa MK seharusnya bukan hanya berfungsi sebagai lembaga penghitungan angka hasil Pilkada, tetapi juga sebagai penjaga keadilan bagi setiap Cakada yang merasa dirugikan.

“Kita semua sepakat, MK bukan hanya Mahkamah Kalkulator dan Mahkamah Keluarga. Kami berharap MK dapat membuktikan kemurnian Pilkada 2024,” pungkas Muhtadi.***

Source: MELDA
Tags: di LampungGugatan 5 Cakadake MKTergantung Bukti yang Diajukan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Simulasi Angsuran KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp15 Juta Terbaru: Tanpa Jaminan dan Bebas Riba

Next Post

Kuasa Hukum PT LEB Akan Audiensi dengan Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi

Related Posts

Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN
Berita

Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN

Jul 3, 2025
DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU
Berita

DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU

Jul 3, 2025
Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor
Berita

Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor

Jul 3, 2025
Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali
Berita

Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali

Jul 3, 2025
Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba
Berita

Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba

Jul 3, 2025
Asah Ketangkasan, Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak Demi Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit
Berita

Asah Ketangkasan, Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak Demi Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit

Jul 3, 2025
Next Post
Kejati Lampung Dikejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Terkatung-katung Lebih dari Setahun

Kuasa Hukum PT LEB Akan Audiensi dengan Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi

Rapat Koordinasi Operasi Lilin Krakatau 2024: Persiapan Pengamanan Nataru di Lampung

Rapat Koordinasi Operasi Lilin Krakatau 2024: Persiapan Pengamanan Nataru di Lampung

Bawaslu Lampung Raih Penghargaan sebagai Provinsi Teraktif dalam Pengawasan Siber Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Raih Penghargaan sebagai Provinsi Teraktif dalam Pengawasan Siber Pemilu 2024

Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ASDP Bakauheni Gelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait

Persiapkan Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ASDP Bakauheni Gelar Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait

Disdukcapil Lampung Selatan Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2024

Disdukcapil Lampung Selatan Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2024

banner 300250

Berita Terkini

  • Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN
  • DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU
  • Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor
  • Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali
  • Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In