PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji hingga saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan calon kepala daerah (cakada) terpilih di Pilkada Mesuji. Meskipun hasil perhitungan suara dari KPU Mesuji menunjukkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Elfianah – Yugi Wicaksono, memperoleh suara terbanyak, penetapan resmi cakada terpilih masih menunggu keputusan MK.
Ketua KPU Mesuji, Samingan, mengungkapkan bahwa untuk saat ini, paslon Elfianah – Yugi Wicaksono hanya dapat disebut sebagai peraih suara terbanyak. “Kami masih menunggu keputusan MK untuk penetapan paslon terpilih,” ujarnya.
Proses ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa hukum terkait Pilkada Serentak 2024, termasuk di Mesuji. Samingan menjelaskan bahwa setelah ada keputusan dari MK, KPU Mesuji baru dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
“Keputusan dari MK menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penetapan resmi,” tambah Samingan.
Samingan juga menegaskan bahwa jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, maka KPU Mesuji akan segera menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Sebelumnya, KPU Mesuji telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pilkada Serentak 2024.***