PANTAU LAMPUNG – Meskipun tim saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta, KPU memastikan bahwa hasil rekapitulasi tersebut tetap sah.
Pasangan calon nomor urut 1, RIDO, dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), terlibat dalam situasi ini, di mana saksi dari Dharma-Kun menolak tanda tangan mereka karena rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka berargumen bahwa rendahnya partisipasi pemilih membuat perolehan suara tidak mencerminkan kehendak masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
Sementara itu, saksi dari pasangan RIDO memilih untuk keluar dan tidak menandatangani berita acara karena mengklaim adanya kecurangan selama proses pemungutan suara pada 27 November lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Doddy Wijaya, menegaskan bahwa meski ada penolakan tanda tangan dari kedua kubu, proses rekapitulasi suara tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi hasil pemilu. “Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” ujarnya.
Doddy juga menjelaskan bahwa sosialisasi proses pemungutan suara melalui formulir C sosialisasi telah mencapai distribusi hingga 98 persen. Terkait rendahnya partisipasi pemilih, KPU Jakarta masih menunggu analisis lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Selain itu, Doddy membantah tudingan kecurangan yang disampaikan oleh kubu RIDO. Menurutnya, KPU tidak menerima satupun rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Semua sudah terjawab baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi,” tambah Doddy.***