PANTAU LAMPUNG– Hari ini, Senin sore, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali terkait hasil Pilkada Pesawaran.
Kuasa hukum dari Paslon nomor urut 2, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pokok materi gugatan setelah masa perbaikan berakhir. “Materi pokok kami akan kami sampaikan setelah masa perbaikan selesai, besok sore,” ungkap Handoko.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa penanganan sengketa Pilkada ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 45 hari kerja. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat 8 UU No. 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima untuk memutuskan sengketa hasil pemilihan,” kata Fery.
Sebelumnya, Fery juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, KPU Pesawaran belum menerima pemberitahuan resmi dari MK terkait sengketa yang diajukan oleh Paslon Nanda-Anton. “Belum ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa informasi terkait sengketa ini baru tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di laman resmi MK, mengingat proses pengajuan sengketa masih dalam tahap perbaikan. “Betul, karena saat ini masih dalam tahap perbaikan pengajuan permohonan sengketa,” tutup Fery.***