PANTAU LAMPUNG – Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih bingung terkait pencairan bansos, berikut ini adalah lima kriteria KPM yang bisa langsung mencairkan bantuan sosial.
Seiring dengan mulai disalurkannya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di sejumlah daerah, penting untuk memahami bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan prioritas kepada lima kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki kebutuhan mendesak.
Pendistribusian bansos PKH tidak dilakukan secara serentak, dan pemerintah telah menetapkan skala prioritas dalam pencairan. Lima kategori KPM yang diprioritaskan ini dipilih berdasarkan urgensi dan tingkat kebutuhan masing-masing penerima. Berikut adalah lima kategori KPM yang berhak mendapatkan prioritas pencairan bansos PKH:
1. Ibu Hamil – Diberikan bantuan untuk mendukung kesehatan ibu dan janin.
2. Lansia – Penerima yang berusia lanjut dan membutuhkan dukungan sosial dan finansial.
3. Penyandang Disabilitas – KPM yang mengalami kesulitan fisik atau mental, memerlukan dukungan khusus.
4. Balita – Anak usia dini yang membutuhkan bantuan untuk pertumbuhan dan pendidikan awal.
5. Siswa SD, SMP, dan SMA sederajat – Untuk mendukung akses pendidikan dan kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan.
Bagi KPM yang tidak masuk dalam lima kategori prioritas ini, diharapkan untuk bersabar. Pencairan bansos PKH tetap dilakukan secara bergiliran namun tetap merata di seluruh penerima manfaat.
Perlu dicatat bahwa bansos PKH merupakan bantuan rutin yang disalurkan setiap dua hingga tiga bulan sekali. Oleh karena itu, meskipun tidak masuk dalam kategori prioritas, KPM akan tetap menerima bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemerintah berkomitmen memastikan bantuan sosial ini sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.***