PANTAU LAMPUNG — Proses seleksi CPNS 2024 kini memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan sebanyak 741.711 peserta yang dipastikan ikut serta. Namun, kelulusan CPNS tidak hanya bergantung pada hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB, tetapi juga mempertimbangkan faktor usia serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau rata-rata nilai ijazah.
Proporsi Penilaian SKD dan SKB
Hasil integrasi nilai SKD dan SKB menjadi dasar utama kelulusan, dengan bobot 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB. Namun, untuk menghindari hasil seri, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria tambahan sebagai penentu.
Tahapan Penentuan Kelulusan
Jika terdapat dua atau lebih peserta dengan nilai akhir yang sama, kelulusan akan ditentukan secara berurutan berdasarkan:
1. Nilai Kumulatif SKD Tertinggi
Peserta dengan nilai SKD lebih tinggi akan diutamakan jika terjadi kesamaan nilai gabungan.
2. Nilai Subtes SKD Tertinggi
Jika masih terjadi kesamaan, maka urutan penilaian akan dilihat berdasarkan nilai tertinggi pada subtes berikut:
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
– Tes Intelegensia Umum (TIU)
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3. IPK atau Nilai Ijazah Tertinggi
Untuk lulusan diploma, sarjana, atau magister, IPK menjadi acuan, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat, nilai rata-rata ijazah digunakan sebagai penentu.
4. Usia Tertinggi
Jika semua kriteria di atas masih menghasilkan hasil yang sama, peserta dengan usia tertinggi akan diutamakan.
Aturan Pengisian Formasi Kosong
Dalam hal terdapat formasi yang belum terpenuhi, pengisian akan dilakukan dengan ketentuan berikut:
– Pelamar dari kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama dapat mengisi formasi kosong pada kebutuhan umum, asalkan memenuhi ambang batas SKD dan peringkat terbaik.
– Jika formasi kebutuhan khusus tetap kosong, pelamar dari lokasi lain dengan jabatan dan kualifikasi serupa dapat diikutsertakan.
– Untuk kebutuhan umum, pelamar dari kebutuhan khusus lain yang memenuhi kriteria dapat diusulkan.
Selain itu, pengisian formasi kosong dibatasi sesuai kelompok jabatan yang telah ditetapkan oleh instansi pusat.
Persiapan Maksimal, Kunci Kesuksesan
Dengan berbagai tahapan penilaian dan kriteria tambahan, peserta diharapkan mempersiapkan diri secara maksimal, baik secara akademik maupun fisik. Pemahaman terhadap mekanisme penilaian ini dapat membantu peserta dalam menghadapi setiap tahapan seleksi dengan lebih percaya diri.***