PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur setelah terungkap berbagai pelanggaran yang merusak integritas pemilu.
Salah satu pelanggaran terbesar yang ditemukan adalah adanya warga yang menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemungutan suara ulang ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan memastikan keakuratan data pemilih.
Salah satu lokasi yang melaksanakan PSU adalah TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (2/12/2024). Sejak pukul 07.00 Wita, warga yang namanya tercatat di DPT mulai berdatangan untuk memberikan suara. Namun, di TPS ini ditemukan warga pendatang yang mencoblos dua surat suara—untuk pemilihan wali kota dan gubernur—meskipun aturan hanya mengizinkan mereka mencoblos surat suara gubernur.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa PSU di daerah ini dilakukan khusus untuk pemilihan wali kota, mengingat adanya pelanggaran tersebut. “Regulasi mengatur bahwa PSU diperlukan untuk memastikan keakuratan pemilih, terutama bila ditemukan pelanggaran seperti kesalahan pencoblosan,” ujar Abdul Muin.
Pelanggaran serupa terjadi karena beberapa warga pendatang menggunakan KTP mereka untuk memilih di kedua surat suara, meskipun hak pilih mereka hanya sah untuk gubernur. Akibatnya, pemungutan suara ulang hanya berlaku untuk pemilihan wali kota di TPS tersebut.
Selain di Samarinda, PSU juga akan dilakukan di sejumlah daerah lainnya, yakni Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, tidak semua PSU ini dilaksanakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, beberapa daerah hanya menggelar PSU untuk pemilihan wali kota atau bupati.
Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU berharap dapat memastikan keabsahan hasil pemilu, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung.***