PANTAU LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan korupsi di PT LEB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memunculkan kejanggalan. Meski memiliki peran strategis sebagai Direktur Operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang merupakan induk PT LEB, Mashudi hingga kini belum dipanggil atau diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung.
Sumber InsidePolitik menyebutkan bahwa peran Mashudi dalam kasus ini cukup signifikan. Ia diduga sempat diminta oleh penyidik Kejati Lampung untuk mencairkan sejumlah dana dari rekening perusahaan. Dana tersebut kemudian dipamerkan oleh Kejati sebagai barang bukti sitaan dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, Mashudi belum menjadi salah satu saksi yang diperiksa, meskipun posisinya sebagai pengelola operasional PT LJU dinilai memiliki kaitan erat dengan pengelolaan PT LEB.
Sebaliknya, penyidik Kejati Lampung justru memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk pedagang makanan, Direktur PDAM Way Guruh, dan Sekretaris Perusahaan PT LEB. Sebelumnya, tiga saksi lain yang diperiksa adalah RNV (Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung), VLV (staf keuangan PT LEB), dan HJH (pemilik warung di Way Seputih).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi serta menelusuri pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini, sudah ada 17 saksi yang diperiksa.
“Pemeriksaan terus dilakukan. Mengenai modus operandi dan penetapan tersangka, akan disampaikan setelah penyidikan selesai,” ujar Armen.
Kasus dugaan korupsi di PT LEB berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai USD 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar.
Penanganan kasus ini menuai perhatian publik, terutama terkait dengan langkah penyidik yang belum memeriksa pihak-pihak kunci seperti Mashudi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai arah dan transparansi penyidikan dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dana besar ini.***