PANTAU LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar razia gabungan di Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa malam, 5 November 2024. Kegiatan ini melibatkan aparat dari Polres Lampung Selatan, Kodim 0421/LS, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia yang berlangsung di seluruh kamar hunian Blok A dan D Lapas Kalianda dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis namun tegas. Tim penggeledah menggunakan metode persuasif dalam berinteraksi dengan para WBP, sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai.
Kalapas Kalianda, Chandran Lestyono, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kalianda, dengan fokus pada pencegahan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta pungutan liar (pungli). “Kami tetap berkomitmen untuk Zero Halinar, Handphone, Pungli, dan Narkoba,” ujar Chandran Lestyono usai kegiatan.
Chandran juga melaporkan bahwa selama razia, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba yang dapat menimbulkan gangguan di dalam lapas. “Alhamdulillah, tidak ada kendala apapun dalam pelaksanaan penggeledahan dan kami tidak menemukan narkoba atau handphone yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Setelah penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine secara acak terhadap 10 WBP dari berbagai blok hunian dan 10 petugas Lapas. Tes urine dilakukan oleh tim BNNK Lampung Selatan, yang menghasilkan hasil negatif Napza untuk seluruh peserta, baik petugas maupun warga binaan.
Dengan kegiatan ini, Lapas Kalianda berupaya untuk terus menjaga situasi yang aman dan terkendali, serta memastikan bahwa tidak ada barang atau zat terlarang yang masuk ke dalam fasilitas pemasyarakatan.***