PANTAU LAMPUNG– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar razia di sejumlah kamar hunian pada Selasa malam, 5 November 2024, untuk mengantisipasi keberadaan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Razia yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Alfian ini melibatkan pejabat struktural, staf KPR, serta petugas pengamanan dari Rutan Kelas I Bandar Lampung. Selain itu, turut serta anggota Posramil Jati Agung (TNI) dan Polsek Jati Agung (POLRI) dalam operasi gabungan ini.
Kegiatan razia kali ini difokuskan pada tiga blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Bandar Lampung, termasuk Blok Pesagi. “Razia gabungan ini berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkap Alfian.
Dari hasil razia rutin ini, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang seperti narkoba atau alat komunikasi yang dilarang. Alfian menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir keberadaan benda-benda yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan. “Melalui razia rutin dan penggeledahan yang dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), kami berharap dapat mengurangi potensi gangguan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” katanya.
Alfian menegaskan bahwa kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan dengan melaksanakan razia secara berkala,” tambahnya.***