PANTAU LAMPUNG – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor baru mencapai 35 persen. Angka ini menunjukkan masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam kewajiban perpajakan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Samsat Kalianda, Verawati Surya Lubis, menyampaikan hal tersebut dalam audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, pada Senin, 4 November 2024. Verawati mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut, termasuk kurangnya informasi mengenai prosedur pembayaran pajak.
“Sampai Oktober 2024, hanya 35 persen warga di Lampung Selatan yang melakukan pembayaran pajak. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya informasi tentang pembayaran pajak,” jelas Verawati.
Menanggapi permasalahan ini, Pandu Kesuma Dewangsa menekankan pentingnya mencari solusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, angka kepatuhan yang rendah ini merupakan tantangan bersama yang perlu diatasi.
“Kita harus mencari cara untuk menarik dan mempermudah masyarakat agar lebih taat pajak. Salah satu solusinya adalah dengan mempromosikan pembayaran pajak melalui media sosial,” ungkap Pandu.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Plt Bupati ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, pejabat Bapenda Provinsi Lampung, serta perwakilan dari Polres Lampung Selatan. Kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.***