PANTAU LAMPUNG— Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru terhadap murid kelas IV SD di Bandar Lampung tengah menjadi sorotan publik dan masih dalam tahap penyidikan. Berkas perkara kasus ini telah mencapai tahap satu, dengan rencana pelimpahan tahap dua pada Jumat, 1 November 2024.
Seorang sumber dari sekolah menyebut adanya permintaan uang damai senilai Rp5 miliar dari pihak korban, yang belakangan turun menjadi Rp1 miliar. Sumber tersebut juga menyebutkan adanya kedekatan antara guru terduga pelaku dengan korban, yang digambarkan berbeda dari perlakuannya terhadap murid lain.
“Permintaan uang damai kabarnya besar, sampai miliaran rupiah, tetapi pelaku tidak menyanggupi. Saat ini, pelaku telah ditangguhkan penahanannya dengan jaminan keluarga dan wajib lapor dua kali seminggu,” ungkap sumber itu.
Dalam sebuah rekaman percakapan, terungkap bahwa pihak kuasa hukum korban meminta uang dalam jumlah besar sebagai syarat perdamaian. Namun, setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihak korban menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kekecewaan mereka.
Trauma dan Tuntutan Keadilan
Kuasa hukum korban, Ridho Abdilah Husin, menyatakan dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024, bahwa keluarga korban sangat kecewa dengan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku. Menurutnya, tindakan pelecehan tersebut terjadi berulang kali dalam beberapa minggu terakhir dengan modus yang beragam.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati korban. Akibatnya, korban mengalami trauma berat,” ujar Ridho. Dia juga menegaskan bahwa keluarga korban tidak menginginkan uang, melainkan keadilan agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
Ridho menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera menangkap kembali pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Pernyataan Kepolisian
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kasat Reskrim Kompol M. Hendrik Aprilianto mengonfirmasi bahwa pihaknya terus menangani kasus ini. “Pelaku, berinisial FZ, merupakan tersangka dalam kasus ini. Meski hasil visum menunjukkan tidak ada hubungan seksual, proses hukum tetap berjalan. Saat ini kasusnya telah sampai pada pelimpahan tahap satu, dan akan segera memasuki tahap dua,” jelasnya.
Terkait penangguhan penahanan, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku dianggap kooperatif dengan identitas yang jelas dan tidak berisiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Gerindra Mengawal Kasus
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung turut menyoroti kasus ini dan melakukan kunjungan ke Polresta Bandar Lampung. Wakil fraksi, Romi Husin, menyatakan pihaknya ingin memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, mengingat dampaknya terhadap anak di bawah umur.
“Kami melakukan pengecekan langsung untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan menjaga nama baik institusi kepolisian,” ujar Romi.***