PANTAU LAMPUNG– Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan, yang semula dijadwalkan berlaku mulai Jumat, 1 November 2024, pukul 00.00 WIB. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator layanan penyeberangan menyatakan kesiapan untuk mematuhi keputusan regulator ini demi memastikan kelancaran layanan bagi seluruh pengguna.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas transportasi. “Kami telah menerima informasi resmi tentang penundaan ini dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan melaksanakan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan optimal,” ujarnya.
Dirjen Perhubungan Darat, Risyapudin, menyampaikan bahwa penundaan ini bertujuan memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar penyesuaian tarif dapat dipahami dengan baik oleh pengguna jasa.
Sebelumnya, penyesuaian tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari KM 61 Tahun 2023. Dengan penundaan ini, tarif penyeberangan akan tetap menggunakan tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.
Shelvy menambahkan, “ASDP akan selalu mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator.”
Rencana awalnya, 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP seperti Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, dan Sape – Labuan Bajo, diharapkan mengalami penyesuaian tarif. Selain itu, ada juga lintasan lainnya seperti Balikpapan-Taipa dan Dumai – Malaka yang juga akan mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” tutup Shelvy.
ASDP juga bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan penyesuaian ini, memastikan pelayanan tetap memenuhi standar optimal. Penyesuaian tarif diharapkan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP untuk memberikan layanan yang lebih berkualitas.
Dengan komitmen untuk menghadirkan layanan prima, ASDP berfokus pada peningkatan pelayanan secara maksimal. Sebagai penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Indonesia, ASDP perlu memastikan pendapatan yang diperoleh dapat menutupi biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan.***