PANTAU LAMPUNG– Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan antarnegara. Penundaan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Risyapudin menjelaskan, penundaan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi sosialisasi kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai tarif baru dapat disampaikan dengan baik dan diterima oleh pengguna jasa,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang semula direncanakan berlaku mulai 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, kini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian, pengguna jasa masih dapat menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan tarif, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan, dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” tambah Risyapudin.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor angkutan penyeberangan, sekaligus memastikan bahwa perubahan tarif dilakukan dengan penuh pertimbangan dan transparansi.***