PANTAU LAMPUNG — Jajaran Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku dugaan pemerasan, yaitu BD, oknum anggota LSM, dan DS, yang mengaku sebagai wartawan. Penangkapan dilakukan pada 12 Oktober 2024 di Kecamatan Adiluwih, menyusul keluhan dari sejumlah kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang merasa resah.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam konferensi pers di aula Mapolres setempat, Kamis (31/10/2024), mengungkapkan bahwa selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp16 juta dan barang bukti lainnya yang terkait dengan aksi pemerasan ini.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kunjungan kerjanya ke berbagai pekon, sekolah, dan puskesmas, di mana ia menerima banyak keluhan terkait intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan dan anggota LSM. “Para oknum ini bahkan datang dari berbagai kabupaten di Lampung, mengganggu aktivitas pemerintahan desa dan menuntut uang,” ujar Kapolres Yunus.
Dalam upaya membersihkan profesi jurnalistik dari oknum, Kapolres melakukan pendataan melalui Kominfo terkait jumlah media yang tercatat di wilayahnya. Hasilnya mengejutkan, terdapat sekitar 450 media, namun hanya sekitar 40 yang terverifikasi oleh Dewan Pers. “Jadi, sisanya ini apa?” tegas Kapolres.
Selanjutnya, pihaknya juga mendata wartawan yang telah melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang terverifikasi. Kapolres menegaskan akan melakukan penertiban terhadap mereka yang mengaku wartawan namun tidak memiliki identitas lengkap.
Menurut Kapolres, banyaknya oknum yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM ini berdampak buruk, membuat para kepala pekon merasa terintimidasi hingga menolak masuk kantor. “Bahkan ada yang mengalami stres dan jatuh sakit akibat tekanan tersebut,” tambahnya.
Namun, meski merasa terganggu, banyak kepala pekon yang enggan melapor ke pihak kepolisian karena takut akan dampaknya. Langkah ini, menurut Kapolres Yunus, diambil untuk melindungi profesi wartawan yang sebenarnya, sehingga jurnalis yang berkompeten bisa tumbuh dan bekerja dengan aman tanpa terancam oleh oknum.
Terkait kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara BD dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Yunus.***