PANTAU LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi yang direncanakan untuk diedarkan ke Pulau Jawa. Tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut ditangkap saat akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.
Kombes Irfan Nurmansyah, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, mengonfirmasi penangkapan ini. “Ya, benar. Kami telah mengamankan tiga orang yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sea Port Interdiction Bakauheni.
Mereka kedapatan membawa 7 kg sabu dan 204 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dari hasil penyelidikan, Irfan menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke wilayah Jawa Timur. Ketiga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RF, BD, dan ZA, diketahui merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Mereka menerima instruksi dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti senilai Rp 7,1 miliar ini telah kami sita, dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemilik barang tersebut,” terang Irfan.
Irfan menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong baru. Narkoba disembunyikan dalam korset yang dililitkan ke tubuh mereka, mencakup area badan hingga paha. “Korset ini membuat narkoba tidak terlalu terlihat saat mereka diperiksa,” ungkap Irfan.
Para pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial BRS di Malaysia untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Terminal Bungur Asih di Jawa Timur. Irfan mencatat bahwa ketiga pelaku ini telah melakukan penyelundupan narkoba puluhan kali sebelumnya.
Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 90 juta per kilogram sabu yang berhasil dibawa, sehingga total imbalan bervariasi—ada yang menerima Rp 180 juta dan lainnya hingga Rp 270 juta. Selama perjalanan, masing-masing kurir diberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta untuk kebutuhan mereka.
Ketiga pelaku kini diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati.***