PANTAU LAMPUNG – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ir. Suadi MM., membuka Sosialisasi Pilkada 2024 untuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, yang berlangsung di Aula Meeting Room Hotel 21, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Tanggamus Amhani, anggota Bawaslu Tanggamus, Intel Kejari Tanggamus, Sekretaris Kesbangpol, dan Camat Gisting, Risnah S.Ip. MM., beserta Kabid Politik dalam negeri dan Organisasi Masyarakat.
Dalam sambutannya, Suadi memberikan apresiasi kepada Kesbangpol Tanggamus atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia juga menghargai upaya KPU dan Bawaslu yang telah berhasil melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada bulan Februari 2024 lalu. “Saya berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan sukses,” ungkapnya.
Suadi mengingatkan bahwa tahapan Pemilukada akan dimulai, dengan hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024. Pada hari itu, masyarakat Tanggamus akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus untuk periode lima tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya menjalankan Pilkada secara damai, aman, bersih, dan sejuk.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat tentang penyelenggaraan Pilkada 2024,” tambahnya. Melalui sosialisasi ini, Suadi berharap agar semua informasi yang disampaikan dapat didiskusikan dan disebarluaskan oleh peserta kepada masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga kondisi Pemilukada di Kabupaten Tanggamus tetap aman dan berjalan lancar.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan pemateri, berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dalam menyongsong Pilkada tahun 2024 di “BUMI BEGAWI JEJAMA”.
Di sisi lain, Risnah S.Ip. MM., Kabid Politik dalam negeri dan Organisasi Masyarakat, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar kegiatan ini merujuk pada UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan sepuluh kecamatan, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan agar pemilih pemula memahami regulasi dan peraturan terkait pemilu serentak 2024, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi guna kesuksesan Pilkada serentak.***