PANTAU LAMPUNG – Desa Way Kalam di Kecamatan Penengahan terpilih menjadi wakil Kabupaten Lampung Selatan dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024. Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Lampung melakukan kunjungan lapangan ke desa ini pada Rabu, 23 Oktober 2024, untuk menilai pelaksanaan program antikorupsi.
Kegiatan penilaian berlangsung di Balai Desa Way Kalam dan merupakan bagian dari inisiatif pemerintah provinsi untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi di seluruh desa di Lampung. Desa Way Kalam diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan korupsi.
“Hari ini, kami akan melakukan diskusi, bukan sekadar penilaian. Diskusi ini bertujuan untuk mencocokkan antara form penilaian dan kenyataan yang ada di lapangan. Pelaksanaan oleh KPK juga akan mengikuti format yang sama,” ungkap Arif Nugroho, Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Lampung.
Arif menambahkan bahwa kedatangan Tim Penilai bertujuan untuk melihat secara langsung penerapan nilai-nilai integritas antikorupsi oleh pemerintahan desa beserta aparatur terkait. “Kami akan menilai apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan form penilaian yang telah kami sampaikan. Tercatat nilai awal 96,5, yang tergolong tinggi, dan kami akan melihat apakah nilai ini dapat meningkat menjadi 100 atau justru menurun, tergantung pada kenyataan di lapangan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiansyah, yang mewakili Plt. Bupati Lampung Selatan, mengucapkan terima kasih kepada Tim Penilai Provinsi Lampung atas penunjukan Desa Way Kalam sebagai lokasi percontohan antikorupsi.
“Desa Way Kalam layak untuk dinilai, karena telah menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dengan baik. Menjadi desa percontohan antikorupsi bukanlah hal yang mudah, karena tidak semua desa mendapatkan kesempatan ini. Kami berharap penilaian ini dapat berlanjut ke tingkat berikutnya,” harap Erdiansyah.
Dengan upaya ini, Desa Way Kalam diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat desa.***