PANTAU LAMPUNG– Pj. Bupati Lampung Utara, Drs. H. Aswarodi, M.Si., bersama sejumlah pejabat penting, melakukan peninjauan dan pengukuran lahan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah yang menjadi milik Pemerintah Daerah.
Acara yang berlangsung baru-baru ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Drs. Lekok, M.M. Pendampingan hukum dalam proses sertifikasi ini dilakukan melalui program inovatif JPN KASEP (Jaksa Pengacara Negara Kawal Aset Pemerintah), yang bertujuan melindungi kekayaan daerah dan menjamin legalitas aset sesuai dengan PERJA 07 Tahun 2021.
Peninjauan dan pengukuran lahan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk SDN 1 Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan, Jalan Teratai Kelapa Tujuh, dan Kantor Camat Abung Kunang. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah untuk mengamankan aset Pemerintah Daerah dan memastikan bahwa semua aset memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Aswarodi menekankan pentingnya percepatan sertifikasi lahan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kekayaan daerah. “Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan cepat dan aman, memberikan kepastian hukum yang kuat atas aset daerah kita,” ujarnya.
Program JPN KASEP menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga dan melindungi aset pemerintah demi kepentingan masyarakat luas. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan profesional, serta memastikan bahwa semua proses pensertifikatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.***