PANTAU LAMPUNG- Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Tanggamus mendapat perhatian serius dari Ombudsman Lampung. Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, berharap agar proses ini berlangsung secara fair, transparan, dan bebas dari berbagai isu yang mencuat.
Dalam pertemuan dengan Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, di Kantor Bupati Tanggamus, Kamis (10/10/2024), Nur Rakhman menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memantau perkembangan seleksi ini. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi tersebut.
“Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum ada laporan masyarakat yang masuk. Namun, ini menjadi atensi kami. Akan kami sampaikan kepada Pj Bupati karena seleksi ini sudah berjalan dan masuk ke tahap tiga besar untuk masing-masing jabatan,” ujar Nur Rakhman.
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembahasan sebenarnya adalah supervisi pelayanan publik di Pemkab Tanggamus. Nur Rakhman mengaku belum sempat mendiskusikan lebih lanjut terkait isu dugaan pelanggaran dalam seleksi JPTP yang disebut-sebut melanggar aturan.
“Untuk saat ini, itu masih sebatas dugaan. Namun, nanti saya akan komunikasikan lagi dengan Pj Bupati. Harapan kami, seleksi yang sedang berlangsung ini bisa berjalan dengan baik, dan pejabat yang terpilih serta dilantik tidak bermasalah atau melanggar administrasi,” imbuhnya.
Seleksi Jabatan Eselon II di Pemkab Tanggamus
Proses seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Tanggamus membuka tujuh posisi pejabat Eselon II, termasuk Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kepala Satpol PP, Kepala Disnaker, dan Kepala Disbunnak.
Seleksi yang sudah berlangsung sejak Juli 2024 ini sempat diwarnai isu miring, mulai dari dugaan ketidaktransparanan hingga pelanggaran sistem merit dan administrasi yang melanggar PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Suaidi, membantah tegas adanya pelanggaran tersebut.
“Semua sudah sesuai aturan. Mengenai peserta yang disebut-sebut terkena sanksi disiplin, hal itu sudah jelas. Berdasarkan keterangan inspektorat, peserta tidak sedang menjalani sanksi apapun,” jelas Suaidi.
Terkait syarat pengalaman lima tahun di posisi yang dilamar, Suaidi juga meluruskan bahwa pengalaman tersebut tidak harus dalam jabatan yang sama, melainkan di bidang yang relevan.
“Misalnya untuk posisi Kepala BPBD, jika peserta memiliki pengalaman dua tahun di bidang terkait, tiga tahun berikutnya akan dinilai di dinas yang serupa atau mendekati BPBD,” pungkasnya.
Dengan proses yang sudah berjalan hingga tahap final, Ombudsman Lampung berharap agar seleksi JPTP di Tanggamus berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pejabat yang kompeten serta bebas dari masalah administrasi.***