PANTAU LAMPUNG- Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029 yang akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, dihadapkan pada tantangan serius terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Sikap DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung mencermati pernyataan Prabowo Subianto di penghujung tahun 2021, ketika meluncurkan buku *Paradoks Indonesia dan Solusi*. Dalam buku tersebut, Prabowo mengungkapkan keprihatinan bahwa 115 juta rakyat Indonesia terancam miskin, menurut data Bank Dunia 2021. Ia juga menyoroti bahwa hampir 50 juta orang, setara dengan 40% angkatan kerja, hanya memiliki pendidikan hingga SD (BPS, 2020). Ia menekankan bahwa rakyat Indonesia tidak seharusnya terjebak dalam kemiskinan di negara yang kaya sumber daya alam.
“Sepanjang sejarah manusia, ketidakadilan tidak pernah menang. Keadilan pasti akan menang. Untuk itu, saya berjuang bersama Anda semua di sini,” ungkap Prabowo.
Sebagai presiden terpilih, Prabowo mencanangkan konsep Satyagraha, sebuah perjuangan tanpa kekerasan yang dikembangkan oleh Mahatma Gandhi, berlandaskan kebenaran dan keadilan.
“Dalam mewujudkan demokrasi rakyat, kita membutuhkan para pendekar penyelamat demokrasi. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa menyerahkan demokrasi kepada preman-preman bayaran,” tegas Prabowo dalam bukunya Paradoks Indonesia dan Solusi (PT. Media Pandu Bangas, cetakan ke-3, hal. 157, 2021).
Penta Peturun, Ketua DPD IKADIN Lampung, menegaskan bahwa sebagai organisasi profesi advokat yang mengusung tagline “Advokat Pejuang,” mereka berkomitmen untuk mengawal pernyataan Presiden terpilih 2024-2029. “Kami akan menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi, menegakkan demokrasi, dan hak asasi manusia,” ujar Penta.
Menghadapi tantangan yang dihadapi bangsa, ia menyoroti kesenjangan ekonomi yang semakin tajam, di mana pemodal besar menguasai 99% sumber daya, sementara rakyat hanya mendapatkan 1%. “Demokrasi kini dikuasai oleh modal besar dan praktik politik uang. Solusi ekonomi untuk rakyat harus diterapkan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, menjadikan demokrasi untuk rakyat, oleh rakyat, dengan asas musyawarah mufakat,” tegas Penta.
Ia juga menyampaikan harapan besar bagi masyarakat sipil untuk menjaga komitmen Satyagraha dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, agar semua rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan haknya.***