PANTAU LAMPUNG– Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus untuk masa jabatan 2024-2029 berlangsung meriah di Ruang Sidang DPRD, Kompleks Perkantoran Pemda Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, pada Rabu (16/10/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tanggamus, Didik Setiawan, S.Pt., serta Forkopimda Kabupaten Tanggamus. Selain itu, turut hadir pula Ketua KPU Tanggamus yang diwakili oleh Habibi, S.Kom., Ketua Bawaslu diwakili Korrdiv Hukum Evi Saputra, S.A.md., Kepala BPS Tanggamus Amiruddin, S.Si., M.Si, anggota DPRD baru, serta para pejabat instansi vertikal, OPD, camat, ketua organisasi wanita, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan awak media.
Adapun susunan pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus yang baru dilantik adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Agung Setio Utomo, S.T., M.M. (PDI Perjuangan)
2. Wakil Ketua I: M. Rangga Putra Hakim (Partai Gerindra)
3. Wakil Ketua II: Irwandi Suralaga, S.Ag. (Partai Kebangkitan Bangsa)
4. Wakil Ketua III: Bunyamin (Partai Amanat Nasional)
Dalam sambutannya, Agung Setio Utomo, S.T., M.M., Ketua DPRD yang baru, mengungkapkan, “Kami menyadari sepenuhnya bahwa tantangan yang akan kita hadapi tidaklah ringan. Kami tidak dapat bekerja sendiri; dukungan semua pihak sangat diperlukan.” Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tanggamus yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan dalam pemilu legislatif 2024.
Agung menekankan bahwa kesuksesan tugas dan fungsi DPRD sangat bergantung pada kerjasama dengan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Tanggamus dan masyarakat. “Kami berharap dukungan dan partisipasi dari seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik dan berharap mereka dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, DPRD harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan,” tegasnya.
Mulyadi juga mengingatkan akan pentingnya tiga fungsi DPRD: pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan. “Setiap peraturan yang dihasilkan harus mencerminkan aspirasi rakyat dan mampu memecahkan masalah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Mulyadi menegaskan bahwa pada 20 Oktober mendatang, Indonesia akan memiliki presiden terpilih, dan berharap kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terjalin dengan baik dalam membangun daerah.
Selamat kepada para pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2024-2029! Semoga dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.***