PANTAU LAMPUNG – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung diduga melanggar aturan perizinan. Beberapa bar di kota ini beroperasi dengan izin yang tidak sesuai, atau bahkan tanpa izin yang sah, terutama terkait aktivitas musik diskotik.
Tindakan tegas telah diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung bersama Satpol PP dan Ditreskrimsus Polda Lampung. Pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, tiga lokasi hiburan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, yakni Radar Space, Tanaka KTV & Lounge, serta Karaoke De Amore, disegel karena melanggar izin usaha.
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, menyatakan bahwa penutupan tersebut merupakan hasil pemantauan menyeluruh terhadap izin usaha sektor pariwisata, khususnya hiburan malam di wilayah Bandar Lampung.
“Kami menemukan bahwa tiga tempat tersebut memiliki izin sebagai bar, namun di dalamnya terdapat aktivitas diskotik tanpa izin yang sah. Izin bar tidak memperbolehkan adanya musik DJ atau aktivitas diskotik,” ujar Yudhi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Yudhi menambahkan, pemilik usaha mengakui bahwa mereka hanya memiliki izin sebagai bar dan belum mengurus izin diskotik. Hal ini menjadi masalah serius karena aktivitas musik DJ harus diizinkan secara terpisah di bawah kategori izin diskotik.
“Dalam operasi ini, kami menutup bagian usaha yang beroperasi sebagai diskotik, tetapi izin untuk bar masih tetap berlaku. Namun, diskotiknya harus ditutup hingga izin yang sesuai terpenuhi,” tegas Yudhi.
Ia juga mengimbau para pengusaha hiburan malam untuk lebih patuh terhadap aturan dan segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Dengan kemudahan pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelanggaran seperti ini seharusnya bisa dihindari.
“Proses perizinan sekarang lebih mudah, jadi kami harap semua pengusaha memanfaatkannya agar bisnis mereka sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Tindakan penyegelan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di sektor hiburan malam di Bandar Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan, bar yang menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin akan dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan usaha.
“Bar tidak boleh ada aktivitas musik DJ. Kalau ada, itu harus dengan izin diskotik. Kami juga berharap masyarakat dan media melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Saat ini, ada beberapa tempat yang sudah masuk target kami,” tambah Yudhi.
Kabid Penindakan DPMPTSP Lampung, Novalinda, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin untuk diskotik di Bandar Lampung. Beberapa tempat seperti V3 (Vini Vidi Vici) di kawasan Fly Over Kalibalok, yang menjalankan aktivitas musik DJ tanpa izin, juga dalam pengawasan ketat.
“Banyak tempat hiburan yang hanya memiliki izin bar, seperti Vill House, Southbank, Hevn, dan Center Stage (CS). Jika ditemukan aktivitas musik DJ di tempat-tempat ini, kami akan segera mengambil tindakan,” pungkas Novalinda.
Pemerintah mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar taat aturan demi keberlangsungan usaha mereka dan kenyamanan masyarakat.***