• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

DPMPTSP Siap Segel Beberapa Bar di Bandar Lampung yang Langgar Izin

MeldaEditorMelda
Okt 12, 2024
A A
DPMPTSP Siap Segel Beberapa Bar di Bandar Lampung yang Langgar Izin
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung diduga melanggar aturan perizinan. Beberapa bar di kota ini beroperasi dengan izin yang tidak sesuai, atau bahkan tanpa izin yang sah, terutama terkait aktivitas musik diskotik.

Tindakan tegas telah diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung bersama Satpol PP dan Ditreskrimsus Polda Lampung. Pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, tiga lokasi hiburan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, yakni Radar Space, Tanaka KTV & Lounge, serta Karaoke De Amore, disegel karena melanggar izin usaha.

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, menyatakan bahwa penutupan tersebut merupakan hasil pemantauan menyeluruh terhadap izin usaha sektor pariwisata, khususnya hiburan malam di wilayah Bandar Lampung.

BeritaTerkait

Panduan Lengkap Mendirikan Sekolah di Lampung: Dari Syarat Hukum hingga Standar Teknis yang Wajib Diketahui

DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU

“Kami menemukan bahwa tiga tempat tersebut memiliki izin sebagai bar, namun di dalamnya terdapat aktivitas diskotik tanpa izin yang sah. Izin bar tidak memperbolehkan adanya musik DJ atau aktivitas diskotik,” ujar Yudhi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Yudhi menambahkan, pemilik usaha mengakui bahwa mereka hanya memiliki izin sebagai bar dan belum mengurus izin diskotik. Hal ini menjadi masalah serius karena aktivitas musik DJ harus diizinkan secara terpisah di bawah kategori izin diskotik.

ADVERTISEMENT

“Dalam operasi ini, kami menutup bagian usaha yang beroperasi sebagai diskotik, tetapi izin untuk bar masih tetap berlaku. Namun, diskotiknya harus ditutup hingga izin yang sesuai terpenuhi,” tegas Yudhi.

Ia juga mengimbau para pengusaha hiburan malam untuk lebih patuh terhadap aturan dan segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Dengan kemudahan pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelanggaran seperti ini seharusnya bisa dihindari.

“Proses perizinan sekarang lebih mudah, jadi kami harap semua pengusaha memanfaatkannya agar bisnis mereka sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Tindakan penyegelan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di sektor hiburan malam di Bandar Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan, bar yang menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin akan dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan usaha.

“Bar tidak boleh ada aktivitas musik DJ. Kalau ada, itu harus dengan izin diskotik. Kami juga berharap masyarakat dan media melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Saat ini, ada beberapa tempat yang sudah masuk target kami,” tambah Yudhi.

Kabid Penindakan DPMPTSP Lampung, Novalinda, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin untuk diskotik di Bandar Lampung. Beberapa tempat seperti V3 (Vini Vidi Vici) di kawasan Fly Over Kalibalok, yang menjalankan aktivitas musik DJ tanpa izin, juga dalam pengawasan ketat.

“Banyak tempat hiburan yang hanya memiliki izin bar, seperti Vill House, Southbank, Hevn, dan Center Stage (CS). Jika ditemukan aktivitas musik DJ di tempat-tempat ini, kami akan segera mengambil tindakan,” pungkas Novalinda.

Pemerintah mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar taat aturan demi keberlangsungan usaha mereka dan kenyamanan masyarakat.***

Source: MELDA
Tags: #DPMPTSPdi Bandar LampungSiap Segel Beberapa Baryang Langgar Izin
ShareTweetSendShare
Previous Post

H. Riyanto Pamungkas Janjikan Pengembangan 3.000 UMKM di Pringsewu Jika Terpilih

Next Post

Marpen Efendi Resmi Pimpin HNSI Pesawaran Versi Munas Bogor

Related Posts

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bandar Lampung

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Jan 12, 2026
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro
Berita

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Jan 12, 2026
9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
Bandar Lampung

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Jan 10, 2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
Berita

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

Jan 10, 2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
Bandar Lampung

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Jan 9, 2026
Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
Bandar Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Jan 9, 2026
Next Post
Marpen Efendi Resmi Pimpin HNSI Pesawaran Versi Munas Bogor

Marpen Efendi Resmi Pimpin HNSI Pesawaran Versi Munas Bogor

Pesawaran Indah Tanpa Sampah: Alat IMC 21 Siap Diluncurkan

Pesawaran Indah Tanpa Sampah: Alat IMC 21 Siap Diluncurkan

*Terbentuk 15 DPC di Lampung, HNSI Versi Munas Bogor Fokus pada Pemberdayaan Nelayan

*Terbentuk 15 DPC di Lampung, HNSI Versi Munas Bogor Fokus pada Pemberdayaan Nelayan

Lapas Kalianda Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urin, Pastikan Bebas Halinar

Lapas Kalianda Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urin, Pastikan Bebas Halinar

Video Istri Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Diduga Kampanye di Masjid

Video Istri Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Diduga Kampanye di Masjid

banner 300250

Berita Terkini

  • Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  • Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro
  • Safe Betting Sites in Zambia: A Comprehensive Guide
  • 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
  • DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In