PANTAU LAMPUNG– Tim gabungan dari Dinas Perizinan Provinsi Lampung, Satpol PP, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Tempat hiburan malam yang disegel adalah Radar Space dan Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan. Penyegelan ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan bahwa ketiga lokasi tersebut beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Menurut informasi, ketiga tempat hiburan malam tersebut hanya memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, tetapi diketahui menjalankan kegiatan usaha sebagai diskotik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi, saat dikonfirmasi mengenai penyegelan tersebut melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan hingga saat ini masih terdeteksi sebagai ceklis satu.
Sementara itu, Jaka, Manajer Karaoke De Amore, membantah bahwa tempat usahanya disegel. “Nggak ada bang, tempat kami disegel. Memang semalam mereka datang ke sini dan melihat izin-izin semuanya,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengurusan izin untuk operasional Resto and Bar. “Kita memang ada Resto and Bar, tapi itu belum berjalan karena kami masih urus izinnya. Tadi siang saya ke Dinas Perizinan, tapi tidak ada yang bisa ditemui,” tambahnya.***