PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran menggulirkan program diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini menawarkan keringanan pajak hingga 70% dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik dalam maupun luar Provinsi Lampung.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran, Badarudin, menjelaskan bahwa program ini juga mencakup penghapusan pajak progresif serta memberikan diskon signifikan untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah menunggak selama tiga hingga lima tahun.
“Diskon pajak ini mencakup pajak tahun berjalan, penghapusan pajak progresif, serta diskon untuk tunggakan PKB dengan potongan 50 hingga 70 persen bagi kendaraan yang telah menunggak lebih dari tiga tahun,” jelas Badarudin pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Namun, Badarudin menambahkan bahwa besaran diskon akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas mesin besar akan mendapatkan diskon lebih kecil karena mayoritas pemiliknya berasal dari kalangan menengah ke atas, sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin kecil yang umumnya dimiliki kalangan menengah ke bawah akan mendapatkan diskon lebih besar.
“Diskon ini juga berlaku untuk BBNKB II dan pajak progresif. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban para wajib pajak di Kabupaten Pesawaran,” ujar Badarudin.
Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini karena program diskon pajak semacam ini tidak diadakan setiap tahun. Program ini berlaku sejak 2 September hingga 9 Oktober 2024.
“Sejak program ini diluncurkan, jumlah pemohon pembayaran pajak meningkat signifikan. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar lebih banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini,” tutup Badarudin.***












