PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengumumkan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) beserta Penghasilan Tetap (SILTAP) untuk 62 desa telah resmi dicairkan. Dari jumlah tersebut, 55 desa saat ini masih dalam proses pencairan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Desa-desa yang sedang dalam tahap pencairan tersebar di lima kecamatan, yaitu 21 desa di Kecamatan Negeri Katon, 12 desa di Kecamatan Gedongtataan, 7 desa di Kecamatan Marga Punduh, 4 desa di Kecamatan Way Khilau, dan 11 desa di Kecamatan Way Ratai.
“Benar, hari ini telah dilakukan pencairan ADD untuk 62 desa, termasuk 55 desa yang masih dalam proses di BPKAD,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2024.
Nur Asikin menegaskan bahwa proses pencairan ADD dapat berjalan lancar karena sudah ada alokasi anggaran yang siap. Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, juga telah memberikan arahan langsung untuk segera mencairkan dana tersebut.
“Pencairan ADD ini sudah diketahui dan disetujui oleh Bupati Dendi Ramadhona. Saya sudah berkoordinasi dengan beliau, dan beliau langsung memerintahkan untuk mencairkan begitu anggarannya tersedia,” tambah Nur Asikin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SILTAP untuk perangkat desa bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran. Meskipun sempat terjadi kendala terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Bupati Dendi Ramadhona tetap berupaya mencari solusi.
“Pak Bupati terus mencari sumber-sumber lain agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran SILTAP di desa,” pungkas Nur Asikin. ***