PANTAU LAMPUNG— Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran mengadakan rembuk nelayan untuk menetapkan zona penangkapan ikan di perairan pesisir setempat. Pertemuan ini berlangsung di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparat penegak hukum, serta perwakilan nelayan tradisional dan nelayan payang.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran, Evi Susina, menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman antara nelayan tradisional dan nelayan payang. “Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang mengacu pada Permen Nomor 36 tentang penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan,” ujar Evi.
Dalam kesepakatan tersebut, ditentukan bahwa nelayan tradisional akan beroperasi di zona penangkapan dengan jarak 0 hingga 2 mil dari pantai, sementara nelayan payang diizinkan beroperasi dari 2 hingga 4 mil. Evi menegaskan bahwa kesepakatan ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dilanggar.
“Meskipun nelayan payang berada di jalur zonasi 2-4 mil, jika ada yang melintas tanpa menggunakan jaring, itu tidak menjadi masalah,” tambah Evi.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memberikan masukan, termasuk BBPBL, Dirpolairud Polda Lampung, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Evi mengajak seluruh nelayan untuk segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar data kapal tradisional dapat tercatat.
Kabid PSDKP Provinsi Lampung, Hardian, menekankan pentingnya sosialisasi terkait kesepakatan ini, mengingat banyak nelayan kecil terlibat. “Nelayan payang maksimal menggunakan kapal 3 GT. Kita perlu menciptakan kebersamaan di antara nelayan kecil dan memastikan mereka beroperasi dalam jalur yang ditentukan,” ujarnya.
Hardian juga menegaskan bahwa jika nelayan payang melakukan aktivitas di luar zona yang telah disepakati, sanksi akan diberlakukan, tetapi edukasi akan didahulukan. “Kami akan memastikan semua nelayan memiliki izin usaha yang diperlukan,” tambahnya.
Dengan adanya rembuk nelayan ini, diharapkan tidak akan ada konflik di antara nelayan, dan semua pihak dapat mencari nafkah dengan aman. “Kami berterima kasih atas kesepakatan yang dicapai, yang menunjukkan kerjasama antara nelayan tradisional dan nelayan payang,” tutup Hardian.***